KREDIT PERDAGANGAN (BULANAN)
Adalah Fasilitas Kredit Modal Kerja yang
dapat disetor dan ditarik setiap saat selama kas buka sebatas plafon dan jangka
waktu kredit yang disetujui dalam bentuk angsuran pokok dan bunga yaitu
dihitung dari Plafon Pinjaman (Bunga tetap)
Ø Jangka waktu sampai 60
bulan (5 tahun)
Ø Bunga bersaing
Ø Dapat melakukan pembayaran melalui transfer rekening bank
Ø Bila konduite baik dan kolektibilitas kredit lancar, setelah lunas dapat mengajukan permohonan kredit kembali