KREDIT PERTANIAN (MUSIMAN)
Adalah Fasilitas Kredit Modal Kerja yang
dapat disetor dan ditarik setiap saat selama kas buka sebatas plafon dan jangka
waktu kredit yang disetujui dalam bentuk angsuran pokok berjangka sesuai jadwal
dan bunga dibayarkan tiap bulan (Bunga tetap)
Ø Jangka waktu sampai 12
bulan (3 x panen per tahun)
Ø Bunga bersaing
Ø Dapat melakukan pembayaran melalui transfer rekening bank
Ø Bila konduite baik dan kolektibilitas kredit lancar, setelah lunas dapat mengajukan permohonan kredit kembali